Ipar itu Maut
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apa yang dimaksud hamwu adalah maut?
Hamwu yang dimaksud dalam hadits bukan hanya ipar saja namun setiap kerabat dekat isteri yang bukan mahram. Yang masih mahram bagi suami dari keluarga istri adalah seperti ayah dan anaknya.Al Laits berkata bahwa al hamwu adalah ipar (saudara laki-laki dari suami) dan keluarga dekat suami.
Sehingga apa yang dikatakan oleh Al Laits menunjukkan bahwa ipar itu bukan mahram bagi istri.
Yang dimaksud dengan maut di sini yaitu berhubungan dengan keluarga dekat isteri yang bukan mahram perlu ekstra hati-hati dibanding dengan yang lain. Karena dengan mereka seringkali bertemu dan tidak ada yang bisa menyangka bahwa perbuatan yang mengantarkan pada zina atau zina yang keji itu sendiri bisa terjadi. Kita pun pernah mendapatkan berita-berita semacam itu.
Hadits di atas juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Karena dalam hadits sudah disebutkan pula,
Namun jika bersama wanita itu ada wanita lain atau terdapat mahramnya, maka jadilah hilang maksud yang dilarang. Ini berlaku untuk pergaulan dengan yang bukan mahram.
Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik. Baca artikel penting lainnya: Siapakah Mahrom Anda?
Referensi:
Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 591.—
Diselesaikan di siang hari menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 13 Rajab 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id